Jumat, 03 Juni 2011

Konsep Negara Hukum Pancasila


            Menurut etimologi, istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu staat (bahasa Belanda dan Jerman), state (bahasa Inggris), etat (bahasa Perancis). Istilah staat mempunyai sejarah tersendiri, yaitu mula-mula digunakan di benua Eropa pada abad XV di Eropa barat. Kata “staat atau etaat” merupakan alih bahasa dari kata bahasa latin yaitu “status” atau “statum”, yang artinya menaruh dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, menempatkan.[1]
Pengertian negara dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu negara dalam pengertian formil dan negara dalam pengertian materil. Negara dalam arti materil artinya negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Karakteristik aspek negara formil adalah adanya wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal. negara dalam arti formil adalah negara sebagai pemerintah sedangkan negara dalam arti materil negara sebagai masyarakat atau negara sebagai persekutuan hidup.
Perkataan majemuk Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti lima batu karang atau lima prinsip moral. Dalam sejarah Indonesia kuno, perkataan Pancasila terdapat dalam buku Negarakertagama, suatu catatan sejarah tentang kerajaan Hindu Majapahit (1296-1478 M), yang ditulis oleh Empu Parapanca, penulis dan penyair istana.[2]
            Menurut Muhammad Yamin, seorang tokoh ultranasionalis dan pembela Pancasila, bahwa Pacasila adalah hasil galian Soekarno yang mendalam dari jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Soekarno bahkan mengatakan bahwa ia telah menggalinya dari masa jauh sebelum Islam. Menurut jalan pikirannya, Pancasila adalah refleksi kontemplatif dari warisan sosiohistoris Indonesia yang kemudian Soekarno merumuskannya dalam lima prinsip. Juga menurutnya prinsip ketuhanan misalnya, tidak mempunyai kaitan organik dengan doktrin sentral agama manapun.
            Konsep negara hukum Pancasila tidak dapat terpisahkan dari proses atau sejarah terbentuknya konsep tersebut. Yaitu pada tanggal 7 September 1944
pemerintah Jepang setelah membombardir pulau-pulau menyatakan kesanggupannya untuk mengakomodir Indonesia menuju kemerdekaan pada akhir bulan Agustus 1945. Pada tanggal 28 Mei 1945, pemerintah Jepang melantik BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan ketuanyan Radjiman Wediodinigrat. Badan ini pun bertugas dalam rangka memeprseiapkan kemerdekaan Indonesia membuat konsep:
a.       Dasar Negara
b.      Udang-Undang dasar.
c.       Prinsip-prinsip perekonomian nasional.
d.      Prinsip-prinsip pertahanan nasional.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr Muhammad Yamin adalah orang pertama yang mengemukakan lima asas dan dasar Negara Republik Indonesia, yaitu:
1.      Peri kebangsaan.
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan.
4.      Peri kerakyatan.
5.      Kesejahteraan rakyat.
Pada naskah Undang-Undang Dasar yang disampaikan itu terdapat lima dasar Negara, yang dicantumkan yakni,:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia.
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijkasanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terdapat usul dari KH Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, KH Agus Salim mengusulkan konsepsi agar dasar Negara Indonesia adalah Islam. Namun konsep itu tidak mendapatkan kesepakatan. Pada tanggal 31 Mei 1945, Dr Supomo menguraikan pidato tentangtiga teori Negara yaitu teori perseorangan, teori golongan, dan teori integralistik. Menurutnya, jika kta hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara yang integralisik, Negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun juga.[3]
            Istilah Negara hukum dalam berbagai literatur tdak bermakna tunggal, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara. Karena itu Tahir Azhary, dalam penelitiannya sampai pada kesimpulan bahwa istilah negara hukum adalah suatu genus begrip yang terdiri dari dari lima konsep, yaitu konsep negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah yang diistilahkannya dengan nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa kontinental yang disebut rechtstaat, konsep rule of law, konsep socialist legality serta konsep negara hukum Pancasila. Begitu juga Oemar Seno Adji menemukan tiga bentuk negara hukum yaitu rechtstaat dan rule of law, socialist legality dan negara hukum Pancasila. Menurut Seno Adji antara rechtstaat dan rule of law memiliki basis yang sama. Menurut Seno Adji, konsep rule of law hanya pengembangan semata dari konsep rechtstaats. Sedangkan antara konsep rule of law dengan socialist legality mengalami perkembangan sejarah dan idiologi yang berbeda, dimana rechtstaat dan rule of law berkembang di negara Inggris, Eropa kontinental dan Amerika Serikat sedangkan socialist legality berkembang di negara-negara komunis dan sosialis. Namun ketiga konsep itu lahir dari akar yang sama, yaitu manusia sebagai titik sentral (antropocentric) yang menempatkan rasionalisme, humanisme serta sekularisme sebagai nilai dasar yang menjadi sumber nilai.
Pada sisi lain konsep nomokrasi Islam dan konsep negara hukum Pancasila menempatkan nilai-nilai yang sudah terumuskan sebagai nilai standar atau ukuran nilai. Konsep nomokrasi Islam mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung pada Al Qur’an dan Sunnah sedangkan negara hukum Pancasila menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai standar atau ukuran nilai sehingga kedua konsep ini memiliki similiaritas yang berpadu pada pengakuan adanya nilai standar yang sudah terumuskan dalam naskah tertulis. Disamping itu kedua konsep ini menempatkan manusia, Tuhan, agama dan negara dalam hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) setelah perubahan menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Semula istilah negara hukum hanya dimuat pada Penjelasan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaats), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
Jimly Asshiddieqie sampai pada kesimpulan bahwa ada 12 prinsip pokok negara hukum (rechtstaat) yang berlaku di zaman sekarang, yaitu sumpremasi hukum (supremacy of law), persamaan dalam hukum (equality before the law), asas legalitas (due process of law), pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata uasaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara serta trasnparansi dan kontrol sosial. Keduabelas prinsip pokok itu merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara hukum moderen dalam arti yang sebenarnya. Negara hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum Pancasila, memiliki latar belakang kelahiran yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal di Barat walaupun negara hukum sebagai genus begrip yang tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 terinspirasi oleh konsep negara hukum yang dikenal di Barat. Jika membaca dan memahami apa yang dibayangkan oleh Soepomo ketika menulis Penjelasan UUD 1945 jelas merujuk pada konsep rechtstaat.
Lahirnya negara hukum Pancasila menurut Padmo Wahyono berbeda dengan cara pandang liberal yang melihat negara sebagai suatu status tertentu yang dihasilkan oleh suatu perjanjian bermasyarakat dari individu-individu yang bebas atau dari status “naturalis” ke status “civis” dengan perlindungan terhadap civil rights. Tetapi dalam negara hukum Pancasila terdapat anggapan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaanya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu negara tidak terbentuk karena perjanjian atau “vertrag yang dualistis” melainkan “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…”. Jadi posisi Tuhan dalam negara hukum Pancasila menjadi satu elemen utama bahkan menurut Oemar Seno Adji merupakan “causa prima”. Begitu pentingnya prinsip Ketuhanan ini dalam negara Indonesia menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai prinsip pertama dari dasar negara Indonesia. Begitu pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh para founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara (philosophische grondslag ) yang menyatakan :
“Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan”[4].



[1] Trianto dan Titik Triwulan Tutik,Falsafah Negara dan Pendidkan Kewarganegaraan,(Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher,2007),cet pertama,hal 117
[2] Ahmad Syafii Ma’arif,lslam dan Pancasilan Sebaga Dasar Negara Studi Tentang Perdebatan Dalam Konstituante,(Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia,2006),edisi revisi,hal 146
[3]A. Gunawan Setiardja,Dialektika Hukum Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia,(Yogyakarta: Kanisius,1990),cet pertama,hal 126
[4]http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/diakses pada tanggal 29 Mei 2011 Pukul 14:16


Tidak ada komentar:

Posting Komentar